APA ITU SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL DAN RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL?

Sebelum memahami tentang RSBI, maka terlebih dahulu diketahui tentang SBI itu sendiri. Oleh karena itu dalam penjelasan ini akan diuraikan masing-masing tentang SBI dan RSBI tersebut.

A. Pengertian Sekolah Bertaraf internasional
Seperti dijelaskan dalam kebijakan Depdiknas Tahun 2007 Tentang ”Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”, bahwa Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional merupakan Sekolah/Madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development dan / atau negara maju
lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, sehingga memiliki daya saing di forum internasional. Hal ini sejalan dengan pengertian SBI yang tertuang dalam Permendiknas No 78 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu bahwa Sekolah Bertaraf Internasional adalah sekolah yang sudah memenuhi seluruh SNP yang diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
Dengan konsep ini, SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Selanjutnya komponen-komponen, aspek-aspek, dan indicator-indikator SNP tersebut diperkaya, diperkuat, dikembangkan, diperdalam, diperluas melalui adaptasi atau adopsi standar pendidikan dari salah satu atau lebih anggota OECD (Australia, Austria, Belgium, Canada,
Czech Republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Japan, Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom, United States dan negara maju lainnya seperti Chile, Estonia, Israel, Russia, Slovenia, Singapore dan Hongkong), dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan serta diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Dengan demikian diharapkan SBI harus mampu memberikan jaminan bahwa baik dalam penyelenggaraan maupun hasil-hasil pendidikannya lebih tinggi standarnya daripada SNP. Penjaminan ini dapat ditunjukkan kepada masyarakat nasional maupun internasional melalui berbagai strategi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan konsep di atas, maka dalam upaya mempermudah sekolah dalam memahami dan menjabarkan secara operasional dalam penyelenggraan pendidikan yang mampu menjamin mutunya bertaraf internasional, maka dapat dirumuskan bahwa SBI pada dasarnya merupakan pelaksanaan dan pemenuhan delapan (8) unsur SNP yang disebut sebagai indikator kinerja kunci minimal (disingkat IKKM) dan diperkaya/dikembangkan/diperluas/diperdalam dengan komponen, aspek, atau indikator kompetensi yang isinya merupakan penambahan atau pengayaan/pemdalaman/penguatan/perluasan dari delapan SNP tersebut sebagai indikator kinerja kunci tambahan (disingkat IKKT) dan berstandar internasional dari salah satu anggota OECD dan/atau negara maju lainnya. Untuk dapat memenuhi karakteristik dari konsepsi SBI tersebut, maka sekolah dapat melakukan antara lain dengan dua cara, yaitu: (1) adaptasi, yaitu pengayaan/pemdalaman/penguatan/perluasan/penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam SNP dengan mengacu (setara/sama) dengan standar pendidikan salah satu negara anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional; dan (2) adopsi, yaitu penambahan dari unsur-unsur tertentu yang belum ada diantara delapan unsur SNP dengan tetap mengacu pada standar pendidikan salah satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam
bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.

B. Pengertian Rintisan Sekolah Bertaraf internasional
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional disebut juga dengan rintisan SBI. Dikatakan sebagai rintisan adalah sekolah-sekolah tersebut dipersiapkan secara bertahap melalui pembinaan oleh pemerintah dan stakeholders, dalam jangka waktu tertentu yaitu empat tahun diharapkan sekolah tersebut mampu dan memenuhi kriteria untuk menjadi SBI.
Selama masa rintisan, sekolah melakukan upaya-upaya baik melalui adaptasi atau adopsi mengembangkan delapan SNP dan lainnya dalam kerangka pemenuhan IKKT. Dalam hal ini peran semua pihak, khususnya pemerintah daerah provinsi dan masyarakat diharapkan dapat terlibat sepenuhnya, di samping peran pemerintah pusat juga tinggi, termasuk di dalamnya pemerintah daerah kab/kota. Bentuk tanggung jawab masingmasing pihak tersebut adalah sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Permendiknas No 78 Tahun 2009.
Selama masa rintisan, penyelenggaraan RSBI tersebut pada setiap tahunnya dilakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi untuk membina dan sekaligus mengetahui sejauh mana tercapainya pemenuhan IKKT. Sehingga pada saatnya nanti sekolah tersebut dikatakan sebagai SBI atau tidak lagi menjadi rintisan. Bagi sekolah yang ternyata belum atau tidak memenuhi kriteria sebagai SBI, maka akan diupayakan tetap sebagai rintisan secara mandiri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi. Dan tidak menutup kemungkinan sekolah tersebut justru kembali menjadi SSN.

C. Tujuan Diselenggarakan RSBI
Tujuan penyelenggaraan RSBI adalah:
1. Untuk membina sekolah yang secara bertahap ditingkatkan dan dikembangkan komponen, aspek, dan indikator SNP dan sekaligus keinternasionalannya;
2. Untuk menghasilkan suatu sekolah yang memenuhi IKKM (SNP) dan memenuhi IKKT sekaligus, sehingga dapat menjadi SBI;
3. Sekolah merintis dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan dan diperkaya dengan standar kompetensi pada salah satu sekolah terakreditasi di negara anggota OECD atau negara maju lainnya;
4. Sekolah merintis dapat menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing komparatif tinggi yang dibuktikan dengan kemampuan menampilkan keunggulan lokal ditingkat internasional;
5. Sekolah merintis dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan bersaing dalam berbagai lomba internasional yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu dan bentuk penghargaan internasional lainnya;
6. Sekolah merintis dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan bersaing kerja di luar negeri terutama bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
7. Sekolah merintis dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan berperan aktif secara internasional dalam menjaga kelangsungan hidup dan perkembangan dunia dari perspektif ekonomi, sosio-kultural, dan lingkungan hidup;
8. Sekolah merintis dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan menggunakan dan mengembangkan teknologi komunikasi dan informasi secara professional.

D. Karakteristik RSBI
Pada umumnya sekolah disebut sebagai sekolah internasional antara lain memiliki ciri-ciri:
(a) sebagai anggota atau termasuk dalam komunitas sekolah dari negaranegara/lembaga pendidikan internasional yang ada di negara-negara OECD dan/ atau negara maju lainnya, (b) terdapat guru-guru dari negara-negara tersebut, (c) dapat menerima peserta didik dari negara asing, dan (d) terdapat kegiatan-kegiatan kultur sekolah atau pengembangan karakter peserta didik yang menghargai atau menghormati negara/bangsa lain di dunia, toleransi beragama, menghormati dan saling menghargai budaya tiap bangsa, menghormati keragaman etnis/ras/suku, mampu berkomunikasi berbasis TIK dan berbahasa inggris/asing lainnya, dan sebagainya.
Sedangkan rintisan sekolah bertaraf internasional adalah sekolah yang sedang berproses untuk mampu memiliki keunggulan-keunggulan tersebut, baik dalam hal masukan, proses dan hasil-hasil pendidikan terhadap berbagai komponen, aspek, dan indikator pendidikan. Pada saatnya nanti diharapkan memiliki atau bercirikan keinternasionalan seperti kemitraan dengan bukti nyata berupa perjanjian yang secara substantif terlegitimasi dari salah satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya (termasuk juga dari dalam negeri) yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya
memiliki kemampuan daya saing internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar